PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 1 BERGAS TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Diposting pada: 2022-06-10, oleh : frendi, Kategori: Tanpa KategoriP E N G U M U M A N
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 1 BERGAS
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Nomor : / /
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No. 420/15276 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah, SMA Negeri 1 Bergas Kabupaten Semarang pada tahun pelajaran 2022/2023 menerima Peserta Didik Baru untuk 11 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing 36 jumlah total 396.
- Jalur Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Jalur zonasi 55 % (termasuk zonasi khusus maks. 10%)
- Jalur Afirmasi 20 % (termasuk Nakes maks. 5%)
- Jalur Perpindahan orang tua/Wali 5% (termasuk anak guru)
- Jalur prestasi 20%
- Waktu Pelaksanaan
1 |
Pengajuan dan aktivasi akun |
Tanggal 15- 28 Juni 2022 |
2 |
Pendaftaran dan perubahan sekolah pilihan |
29 Juni – 1 Juli 2022 |
3 |
Pengumuman PPDB selambatnay pukul 23:55) |
4 Juli 2022 |
4 |
Daftar Ulang |
5-7 Juli 2022 |
5 |
Tahun ajara baru |
11 Juli 2022 |
|
|
|
|
|
|
- Persyaratan PPDB
Kelengkapan dokumen pendaftaran (yang nantinya akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang)
- Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa.
- Jalur Afirmasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
- Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB)
- Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya (Data Dinkes Prov).
- Jalur Mutasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi. i. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
- Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- TATA CARA PENDAFTARAN
- CPD menyiapkan berkas persyaratan
- CPD baru akses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id)
- CPD baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online
- CPD baru login menggunakan no peserta berupa NISN dan password
- CPD baru menggunggah atau mengupload dokumen persyaratan
- CPD melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMK N terdekat
- CPD baru melakukan pemilihan sekolah
- CPD baru mencetak tanda bukti pendaftran
- CPD baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs (ppdb.jatengprov.go.id)
Pilihan Pendaftaran
- Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur PerpindahanOrang Tua/Wali.
- NILAI AKHIR
- Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA Jalur Prestasi meliputi:
- Jumlah rata-rata Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
- Bobot Nilai Kejuaraan (NK); Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA SMA= (NR x Nilai Akreditasi) + NK
- Daftar Ulang
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk mendapatkan perhatian sepenuhnya dari calon peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023, bila ada hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi panitia PPDB tahun pelajaran 2022/2023 SMAN 1 Bergas.


Berita Lainnya
- Ridho Syuhada-Pelajar SMAN 1 Bergas terpilih Program Garuda Select 3,2020
- TARI DARUKA WAKIL KABUPATEN SEMARANG KE FLS2N TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
- Jangan Malas Untuk Belajar
- PERAN EKSKUL MUSIK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA SMA NEGERI 1 BERGAS
- KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA N 1 BERGAS TAHUN AJARAN 2022/2023 ANGAKATAN 38
Tinggalkan Komentar
Ada 0 komentar untuk berita ini

- SMA Negeri1 Bergas Borong Juara di Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten Semarang Tahun 2023
- KELULUSAN PESERTA DIDIK SMA N 1 BERGAS TAHUN AJARAN 2022/2023 ANGAKATAN 38
- Purna Tugas dan Mutasi ASN SMANSAGAS Berbagi Cerita
- Selamat dan Sukses Peserta Didik SMA N 1 Bergas lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2023
- Indikara Volume 2 Nawasena Peringatan Hari Kartini 2023